> >

Jokowi Apresiasi Kerja MA yang Putus Perkara Terbanyak Dalam Sejarah

Peristiwa | 17 Februari 2021, 14:18 WIB


 

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Youtube Kemensos.)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang menerapkan e-court dan e-litigation pada perkara pidana, militer, dan jinayat, dan peningkatan direktori putusan.

“Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-court mendapatkan respon yg sangat baik bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Presiden Jokowi dalam pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 dari Istana Negara, Rabu (27/2/2021).

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Tanah Abang, Jokowi: Nggak Ada Sakitnya, Percaya Saya

Jokowi mengatakan, jika dibandingkan dengan 2019, perkara yang didaftarkan ke Mahkamah Agung meningkat 295 persen pada 2020. Tetapi, sambung Jokowi, Mahkamah Agung berhasil menyelesaikan 8500 perkara melalui sidang secara e-litigation.

“Terbukti (menerapkan e-court dan e-litigation -red) meningkatkan penanganan perkara signifikan. Jumlah perkara, dan yang diputus terbanyak dalam sejarah, bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Kilas Balik UU ITE: Dirancang Era Megawati, Disahkan Era SBY dan Jokowi Merevisi

Lebih lanjut, Jokowi berharap, Mahkamah Agung terus meningkatkan aplikasi e-court. Termasuk, sambungnya, standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi ahli secara daring, salinan putusan, dan juga peluasan aplikasi e-court dengan perkara perdata bersifat khusus.

“Terobosan-terobosan untuk penyelenggara pradilan sangat penting, membuktikan sistem pradilan kita mampu beradaptasi dengan cepat. Terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat dengan cepat, dan lebih baik,” ucap Jokowi.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU