> >

Survei Sebut 15.8 Persen Orang Ragu-Ragu Divaksin Corona dan Cenderung Menolak

Kesehatan | 15 Februari 2021, 04:30 WIB

KOMPAS.TV - Bagaimana tindak lanjut dari penerapan Perpres yang memuat sanksi bagi mereka yang menolak divaksinasi corona, mulai dari denda hingga pencabutan dari daftar bantuan sosial?

Lantas apa yang harus dibangun pemerintah demi suksesnya vaksinasi corona Indonesia?

Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 14 tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi corona.

Dalam Perpres itu diatur sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin corona, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.

Di Pasal 13A Ayat 4 disebutkan bahwa orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin tapi tidak mengikuti vaksinasi bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.

Selain itu juga bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU