Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Ini yang Menjadi Sorotan DPP PPMK
Hukum | 13 Februari 2021, 11:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik KPK, Novel Baswedan, dilaporkan ke Polisi karena dituding menyebarkan provokasi setelah berkomentar soal meninggalnya Ustaz Maaher Atthuwailibi alias Soni Eranata, dalam akun twitternya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri.
Pelapor dari pengurus DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas atau PPMK.
Menyebut novel telah menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan Polri dalam cuitannya di media sosial twitter pada 9 Februari silam.
Wakil Ketua Umum PPMK menyebut bahwa Novel Baswedan telah melanggar kode etik dengan mengkritik institusi Polri sebagai sesama penegak hukum.
Kata "keterlaluan" yang diunggah Novel Baswedan, menjadi konteks yang disorot oleh PPMK.
Polisi yang menerima laporan tersebut mengatakan akan mempelajari laporan tersebut. Sebelum nantinya menindaklanjuti laporan ini.
Menanggapi laporan terhadap dirinya.
Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan apa yang dilakukan adalah bentuk kepedulian terharap rasa kemanusiaan.
Seperti dikutip dari situs kompas.com, Novel mengatakan pelaporan itu aneh dan tidak akan menanggapinya.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV