> >

PPKM Skala Mikro Resmi Berlaku di 7 Provinsi di Indonesia, Ini Penjelasannya

Update | 9 Februari 2021, 21:11 WIB

KOMPAS.TV - Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro mulai diterapkan di 7 provinsi di pulau Jawa dan Bali mulai selasa ini (9/2/2021).

Untuk Pula Jawa, PPKM Skala Mikro akan diterapakn di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

PPKM Skala Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Semua kelurahan atau desa dalam suatu kabupaten atau kota diminta membentuk posko penanganan covid-19 yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.

Selama PPKM Skala Mikro, pusat perbelanjaan atau mal akan beroperasi hingga pukul 21.00, sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Selain itu, setiap perusahaan membatasi jumlah pegawainya sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sisanya bekerja dari rumah.

Dalam PPKM Skala Mikro, pemerintah juga merubah kebijakan terkait peraturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.

Untuk perjalanan dalam negeri, protokol perjalanan diperketat dengan tes antigen atau tes PCR.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU