ICW Sebut Putusan 10 Tahun Untuk Pinangki Tidak Memberi Efek Jera
Hukum | 8 Februari 2021, 20:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pinangki Sirna Malasari belum memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara.
“Namun, di luar itu, putusan 10 tahun penjara ini telah memberikan pesan kepada publik betapa ringannya tuntutan yang sempat dibacakan oleh penuntut umum. Rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Senin (8/2/2021).
Kurnia menyatakan ICW meyakini masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki. Misalnya, mengapa Joko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia.
“Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Joko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut,” tanya Kurnia.
Dalam pandangan ICW, kata Kurnia, kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki setidaknya melibatkan tiga klaster sekaligus. Mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politisi.
“Maka dari itu pasca vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya “King Maker” dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Joko S Tjandra,” ujarnya.
Tak hanya itu, ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV