Agar Tak Seperti KTP Elektronik, Politikus PKS Minta Mekanisme Sertifikat Elektronik Transparan
Peristiwa | 5 Februari 2021, 20:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera minta mekanisme sertifikat elektronik dilakukan transparan. Hal itu untuk menghindari kasus penyimpangan seperti yang terjadi pada kasus KTP elektronik.
"Mulai dari mekanisme penyelenggaraan sertifikat elektronik, pertanggung jawaban terhadap jaminan keamanan serta kerahasiaan dokumen elektronik berupa data pemegang hak, data fisik, serta data yuridis bidang tanah masyarakat," kata anggota Komisi II ini, Kamis (4/2/2021).
Karena itu, kebijakan ini harus berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sebab akan menggunakan anggaran yang sangat besar.
Baca Juga: Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Tuai Sentimen Negatif di Twitter
"Saya menekankan semangat dari kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga nantinya berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir kasus pertanahan sesuai ide besar awalnya," jelas Mardani dalam keterangan pers pada Parlementaria, Kamis (5/2/2021)
Seperti diketahui, Kebijakan sertifikat elektronik tanah ini adalah satu dari dari tiga program besar transformasi digital Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyerap anggaran sebesar Rp 2 triliun. Penetapan keputusan ini telah disahkan dalam pagu indikatif anggaran tahun 2021.
Baca Juga: Sofyan Djalil: Sertifikat Tanah Elektronik Bentuk Paling Aman
Selain itu, kata Mardani, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan ini harus didukung kuantitas dan kompentensi sumber daya manusia sekaligus pengembangan teknologi informasi BPN di tingkat pusat dan daerah.
Kebijakan sertifikat elektronik tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.
Sofyan Jalil menegaskan tidak ada penarikan sertifikat milik warga untuk diganti jadi sertifikat elektronik.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV