Ujian Nasional Dihapus, Guru Jadi Penentu Kelulusan Siswa
Peristiwa | 5 Februari 2021, 06:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghapuskan ujian nasional (UN), ujian kesetaraan, dan ujian sekolah pada tahun 2021 ini.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri, kelulusan dikembalikan kepada penilaian guru dan sekolah melalui rapor.
"Sekarang dikembalikan kepada bapak ibu gurunya masing-masing. Nilai rapornya dan kelulusannya dari SD, SMP, SMA diserahkan kepada penilaian di sekolah," ujar Jumeri dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021).
Alasan yang dikemukan adalah karena guru pihak yang mengetahui perkembangan akademik para muridnya. Jadi, kata Jumeri, guru berhak memberikan penilaian para murid yang menjadi penentu kelulusannya. Selama ini, pemerintah melalui UN yang menentukan kelulusan.
Baca Juga: Ujian Nasional 2021 Resmi Dihapus, Ini 4 Opsi Pengganti UN sebagai Syarat Kelulusan
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Ujian Nasional Dirilis Kemendikbud, Ini 8 Poin Utama
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, Nadiem menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.
"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," demikian salah satu point surat edaran tersebut.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV