Februari Ini Cukai Rokok Naik, Menkeu Targetkan Penerimaan Rp180 Triliun
Peristiwa | 28 Januari 2021, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan telah mengumumkan akan menaikan cukai rokok mulai 1 Pebruari 2021. Aturan tersebut akan mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kebijakan tersebut di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021).
"Pada APBN tahun 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp180 triliun. Target itu terdiri atas cukai rokok Rp173,78 triliun. Sementara sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA (minuman mengandung etil alkohol), dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp6,21 triliun," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Bea Cukai Riau Fasilitasi Ekspor Produk UMKM 10.000 Unit Ke As
Menurut Sri, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai, secara keseluruhan hingga akhir 2020 mencapai jumlah senilai Rp212,8 triliun, atau minus 0,3 persen dibandingkan 2019.
Sementara penerimaan cukai sepanjang 2020 sebesar Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3 persen dari tahun sebelumnya. Ini terdiri dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp170,24 triliun, etil alkohol (MMEA) hanya Rp5,76 triliun, dan etil alkohol senilai Rp240 miliar.
Sri juga mengatakan, pada tahun 2020 terjadi peningkatan peredaran rokok ilegal yang dipicu oleh tarif cukai yang naik terlalu tinggi di tahun tersebut. Berdasarkan data yang dia miliki, pada tahun 2020 tercatat tingkat peredaran rokok ilegal mendekati 4,9 persen.
Baca Juga: Kepala Bea dan Cukai Tembilahan Diperiksa Polda Riau
Secara keseluruhan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal mencapai 448 juta batang dengan nilai Rp 370 miliar. Dengan kian ketatnya pengawasan dan penindakan terhadap cukai hasil tembaku, modus pelanggaran dengan pita cukai palsu terus menurun.
Kemenkeu akan terus mewaspadai peredaran rokok ilegal lantaran harga rokok akan terus naik sehingga memberikan insentif terhadap pemalsuan cukai maupun rokok ilegal.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV