> >

Politikus PAN Tak Sepakat UU Pemilu Direvisi

Peristiwa | 26 Januari 2021, 05:30 WIB
Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay (sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay tidak
sepakat dengan usulan revisi atas Undang-undang Pemilu.
 

"Undang-undang yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan baru diterapkan secara formal
dalam kurun waktu 4 hingga 5 tahun terakhir. Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan
dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu
disempurnakan di dalam aturan turunannya," kata Saleh,  Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Draf Revisi UU Pemilu: Eks HTI Setara PKI, Dilarang Ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada

Menurut anggota Komisi IX DPR ini, merevisi undang-undang tidak mudah dan tidak menjamin
menghasilkan undang-undang yang lebih baik.  Sebab ada banyak kepentingan yang harus diakomodir dalam UU itu, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat dan civil society.


" Dalam konteks itulah, PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu. Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan," katanya.

Baca Juga: Langgar UU Pemilu, 43 TPS Ini Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Revisi UU Pemilu datang dari Komisi II DPR. Namun, terdapat tiga fraksi yang menyatakan secara
tegas agar RUU Pemilu dikembalikan dan disempurnakan.  Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Golkar,
Fraksi PAN, dan Fraksi Gerindra.
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU