> >

Kasus Lonjakan Covid-19 Tinggi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari

Update | 23 Januari 2021, 09:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali. Tingginya lonjakan kasus Covid-19 mendasari kebijakan perpanjangan PPKM selama 14 hari hingga 8 Februari mendatang.

Sama seperti PPKM jilid pertama, kali ini PPKM juga tetap diberlakukan di tujuh provinsi di pulau Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM kali ini turut dilatarbelakangi makin menipisnya ketersediaan fasilitas rawat inap di rumah sakit rujukan Covid-19.

Lonjakan pasien corona seakan tak bisa dihindari. Di ibukota, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan sebagian besar pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit DKI merupakan warga luar daerah.

Untuk itu Wagub DKI Jakarta meminta kerjasama dari pemimpin daerah lain dan khususnya pemerintah pusat untuk bersama sama mengantisipasi jumlah lonjakan pasien Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan mengaku sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur penanganan Covid-19 hingga 40 persen.

Selain itu Kemenkes juga meminta pasien yang termasuk tanpa gejala bisa disiplin menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Kebijakan perpanjangan PPKM tak hanya terkait tingkat okupansi rumah sakit dan tren positif corona. Tingkat kedisiplinan masyarakat sangat diperlukan dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU