Andi Irfan Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Penjelasan Hakim
Hukum | 18 Januari 2021, 22:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim menilai terdakwa Andi Irfan Jaya menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap Fatwa MA Djoko Tjandra di persidangan. Atas dasar itu, Hakim menghukum 6 tahun penjara Andi Irfan Jaya atau lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Demikian Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021). “Alasan pemberat perbuatan terdakwa membantu saksi Joko Soegiarto Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009, dalam perkara cessie Bank Bali Rp 904 miliar yang saat ini belum dijalani. Terdakwa menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara a quo,” katanya.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Hakim menilai apa yang telah dilakukan Andi Irfan Jaya bertolak belakang dengan pemberantasan korupsi. Itu terbukti dalam perannya sebagai seorang konsultan hingga kesiapannya untuk “action plan” dalam upaya fatwa MA bagi Djoko Tjandra.
Baca Juga: Terbukti Bantu Djoko Tjandra, Hakim Vonis Andi Irfan 6 Tahun Penjara
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara bersih bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,” tegasnya.
Meski membeberkan sejumlah fakta di persidangan yang memberatkan hukuman bagi Andi Irfan Jaya. Hakim mengatakan, ada juga hal yang meringankan Andi Irfan Jaya selama proses persidangan. Di antaranya berperilaku sopan dan Andi Irfan Jaya disebut tidak menikmati uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra.
“Terdakwa bersikap sopan di sidang, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya,” ucap hakim.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV