> >

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Rizieq Shihab Sah

Hukum | 12 Januari 2021, 16:49 WIB
Rizieq Shihab (Sumber: kompas.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. Hakim menilai, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan oleh Basrekrim Polri telah sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Tak hanya itu, Hakim mengatakan penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. Di antaranya adanya bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.

Baca Juga: Rizieq Shihab Kena Hukuman Ganda, Pengacara: Sudah Didenda tapi Masih Dipidana

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti.

Dalam persidangan, Hakim juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik pada kasus Kerumunan di Petamburan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Menghalangi Penanggulangan Wabah Covid-19

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Ia meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU