KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Untuk Kasus Benih Lobster
Hukum | 12 Januari 2021, 12:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Selasa (12/1/2021). Rohidin Mersyah dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Saksi Penting Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster yang Menjerat Edhy Prabowo Meninggal Dunia
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi Rohidin Mersyah hari ini. Tetapi sebelumnya, KPK sempat mengagendakan pemeriksaan Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, sebagai saksi. Tetapi Gusril Pausi tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan 7 tersangka. Di antaranya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri (Stafsus Menteri KKP), Andreau Pribadi Misanta (Stafsus Menteri KKP), Siswadi (Pengurus PT Aero Citra Kargo), Ainul Faqih (Staf istri Menteri KKP), Amiril Mukminin, dan Suharjito (Direktur PT DPP).
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV