> >

Ini Aturan Bagi Mal dan Restoran di Jakarta Mulai 11 Januari

Peristiwa | 10 Januari 2021, 18:21 WIB
Ilustrasi mal (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen work from home (WFH).

"Ini prinsip-prinsip utamanya. Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube, Sabtu (9/1/2021).

Sisanya sebanyak 25 persen, lanjut Anies, bisa bekerja di kantor atau work from office (WFO). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah.

Baca Juga: Anies Dukung Pemerintah Pusat Lakukan Pengetatan PSBB di Jabodetabek, Jawa dan Bali

Seluruh mal dan restoran di DKI Jakarta juga wajib membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

"Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00," lanjut Anies Baswedan dalam siaran di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).

Sementara itu, lanjut Anies, sektor-sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan.

Baca Juga: Wagub DKI: PSBB Jawa-Bali Diusulkan Pemprov Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat karena data positif dan seiring kasus aktif covid-19 yang meningkat. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota selama dua minggu ke depan.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU