> >

Pembatasan Aktivitas Sebagian Wilayah Jawa-Bali

Update | 7 Januari 2021, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan depan sebagian Jawa dan Bali memberlakukan pembatasan sosial dengan lebih ketat.

Pembatasan diimbangi dengan pengurangan aktivitas ekonomi.

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto menjelaskan rincian aktivitas ekonomi yang diperkenankan di sejumlah daerah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ternyata Kebijakan PSBB Serentak Jawa-Bali ala Pemerintah Pusat Datang dari Usulan Anies Baswedan

"Pembatasan yang dilakukan adalah kerjanya workd from home 75 persen, kemudian kalau Kementerian sesuai peraturan PANRB, kemudian mall dibatasi sampai jam 7, dine in tetap dibolehkan sebesar 25 persen, kemudian sektor tempat ibadah 50 persen," ujar Airlangga.

Pembatasan aktivitas ini rencananya akan diterapkan mulai 11-25 Januari 2021.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU