> >

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Rizieq Sebagai Tersangka Menyalahi Prosedur

Update | 6 Januari 2021, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan penetapan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (06/01).

Baca Juga: Alasan Rizieq Shihab Tak Hadir di Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab membawa 38 lembar bukti tertulis dan dua saksi fakta.

Salah satu bukti tertulis yang dibawa tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan hari ini ialah bukti surat denda administratif dari tim satgas covid-19 Pemprov DKI Jakarta.

Tim kuasa hukum Rizieq juga membawa surat bukti pembayaran denda administratif.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Penggunaan Pasal 160 KUHP ke Rizieq Shihab Dirasa Sudah Tepat

Kuasa hukum menyebut bahwa bukti surat denda administratif ini menguatkan jika penetapan tersangka Rizieq Shihab menyalahi prosedur.

 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU