> >

Beda Pandangan KSP dan Komnas Perempuan Terkait Pemberlakuan Hukuman Kebiri bagi Predator Seks

Update | 6 Januari 2021, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan penandatanganan peraturan pemerintah tentang tata cara kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menunjukan pemerintah sensitif merespons kegelisahan masyarakat.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

KSP menilai peraturan ini sudah disahkan untuk melindungi anak dan diharapkan memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para predator anak.

Sementara itu Komnas HAM meminta agar Pemerintah dan DPR mengkaji ulang Peraturan Pemerintah tentang penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Komnas HAM menilai penerapan hukuman kebiri merupakan bentuk penyiksaan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Selain Komnas HAM. Komnas Perempuan juga kurang mendukung hukuman kebiri karena hukuman ini dinilai tidak serta-merta dapat mengurangi kejahatan seksual. Perkosaan dinilai tidak selalu dilakukan karena dorongan hasrat seksual, tetapi sebagai strategi penundukkan lawan, terkait konsep perempuan dan anak perempuan sebagai simbol kesucian keluarga dan komunitas.

Menyikapi tingginya angka perkosaan serta semakin berkembangnya jenis kekerasan seksual baik terhadap perempuan bahkan diikuti dengan tindak kekerasan lainnya, Komnas Perempuan meminta pemerintah seharusnya melakukan penanganan yang komprehensif, sistemik dan terpadu.

Hal itu dapat dilakukan dengan langkah pencegahan yakni mengubah pandangan masyarakat, memodifikasi perilaku, dan melindungi kelompok rentan. Kemudian perlindungan yakni memastikan tersedianya layanan bagi korban dan tidak terulangnya kekerasan

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU