Polisi Tahan Jonru Sebagai Tersangka Penyebar Kebencian
Berita kompas tv | 29 September 2017, 15:20 WIBPemilik akun media sosial Jonru Ginting Hari ini (29/9) diperiksa sebagai tersangka. Jonru disangka melanggar undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebelumnya pada Agustus lalu, Jonru Ginting diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebagai saksi terlapor atas laporan melakukan penyebaran kebencian melalui akun media sosialnya. Jonru dilaporkan karena dianggap melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV