Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan
Hukum | 4 Januari 2021, 18:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka penghasutan kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab.
Salah satu materi yang bakal digugat adalah penggunaan pasal pidana tentang penghasutan yang dinilai kuasa hukum tidak tepat dan hanya dipakai polisi sebagai dalih penahanan Rizieq Shihab.
Lebih dari 1.600 personel gabungan polisi disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Pihak pengadilan pun meminta agar massa simpatisan Rizieq tidak berbondong-bondong datang ke ruang sidang dan membuat kerumunan.
Persidangan perdana ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Rizieq Shihab.
Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV