> >

Luput dari Pantauan, Unpad Copot Wakil Dekan yang Terlibat HTI

Peristiwa | 4 Januari 2021, 16:57 WIB
Gedung Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad (sumber: fpik.unpad.ac.id) 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Senin (4/1/2021).

Pencopotan melalui Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 ini, karena Asep diketahui pernah ikut dalam kepengurusan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang sudah dilarang pemerintah.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Nilai Penangkapan Aktivis KAMI Akan Berlanjut ke Otak Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Hal itu juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu.

Asep sebenarnya sudah diangkat sebagai Wakil Dekan pada Sabtu (2/1/2021). Namun, rekam jejak yang muncul menunjukkan aktivitas dia di HTI, meski sudah berlangsung cukup lama, sekitar tahun 2013. 

"Rekam jejak Asep sebagai anggota HTI luput dalam proses pemilihan wakil dekan, di mana pimpinan universitas tidak mendapat informasi terkait hal tersebut," kata Dandi. 

Baca Juga: Menteri Tjahjo: ASN Dilarang Terlibat PKI, HTI atau FPI

Sementara HTI telah dibubarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu lewat  Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu kemudian menjadi undang-undang dan diberi nomor 16 tahun 2017.

Kemudian, pembubaran HTI itu diperkuat lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 yang diputus pada 14 Februari 2019.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU