Polisi Larang Penyebaran Kegiatan FPI di Medsos, Bagaimana Kebebasan Persnya?
Wawancara | 3 Januari 2021, 21:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pers, Arif Zulkifli, menilai ada gelagat pembatasan kebebasan pers dari maklumat Kapolri terkait penyebaran informasi mengenai FPI.
Pasal 2 ayat D maklumat berbunyi, “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” dikhawatirkan membatasi kebebasan berekspresi.
Terkait hal tersebut, Kompolnas menilai larangan terbatas pada konten yang bersifat provokatif atau ujaran kebencian dan melanggar hukum.
Arif Zulkifli berpendapat jika Kompolnas tak menyebutkan secara detail konten ujaran kebencian yang dimaksud di pasal 2D hingga bisa menimbulkan multi tafsir.
Baca Juga: Maklumat Kapolri Dikhawatirkan Menggerus Kebebasan Pers, Kompolnas: Bukan Untuk Memberitakan FPI
"Jadi itu bisa ditafsirkan macam-macam, nah di sini kita menenggarai pasal 2D maklumat ini bisa menjadi pasal karet. Sepertinya kepala kepolisian daerah atau aparat kepolisian di banyak tempat akan bisa menafsirkan itu sebagai sebuah maklumat agar tidak ada postingan-postingan menyangkut FPI. Ini menjadi kecemasan tersendiri bagi teman-teman media," ujar Arif Zulkifli, Minggu (3/1/2021).
Kontroversi maklumat Kapolri tentang terkait pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI dikhawatirkan membatasi kebebasan pers. Untuk membahasnya simak dialog bersama Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudanto dan juga anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV