Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Cek Detailnya
Kesehatan | 1 Januari 2021, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Iuran program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai Jumat (1/1/2021). Peserta BPJS Kesehatan kelas III sebelumnya membayar tarif Rp 25.500, tetapi kini menjadi Rp 35.000.
“Sebenarnya tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III, yang membedakan besaran subsidi pemerintah,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri Kelas III Mulai Berlaku 1 Januari 2021
Ia menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan kelas III adalah Rp 42.000. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500 karena sisanya sejumlah Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah, sedangkan pada tahun ini peserta wakib membayar Rp 35.000 karena subsidi pemerintah hanya Rp 7.000.
Untuk peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara, Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, besaran iuran lima persen dari gaji. Mekanismenya, terdiri dari empat persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan satu persennya dibayar oleh peserta. Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda atau duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar lima dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II tidak naik, tetap Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Baca Juga: Pemberian Vaksin Covid-19 Gratis Sesuai Kriteria, Tidak Terkait Keanggotaan BPJS Kesehatan
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV