Mencermati Dasar Hukum Pembubaran Ormas
Sapa indonesia | 31 Desember 2020, 12:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pelarangan kegiatan Front Pembela Islam, atau FPI, oleh pemerintah, personel TNI-Polri mendatangi markas FPI untuk melakukan pencopotan atribut FPI, di antaranya papan nama di sekretariat markas FPI, pada Rabu sore.
Polisi juga meminta warga sekitar, untuk mencopot seluruh atribut FPI.
Larangan segala aktivitas FPI diumumkan pemerintah, Rabu siang. Berdasarkan surat keputusan bersama, enam pejabat kementerian dan lembaga, menetapkan Front Pembela Islam, FPI sebagai organisasi terlarang.
Ada beberapa pertimbangan pemerintah, dalam memutuskan pelarangan FPI.
Diantaranya sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar, sebagai organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah juga menemukan fakta, adanya anggota FPI, yang terlibat pelanggaran pidana, mulai terorisme, hingga pidana umum.
Pasca dibubarkan pemerintah, FPI berencana melayangkan gugatan hukum ke pengadilan tata usaha negara.
Gugatan akan dilayangkan secepatnya setelah menerima berkas pembubaran FPI.
Pasca pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah, personel TNI dan Polri mengamankan markas pusat FPI, di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga rabu malam, untuk memastikan tidak ada kegiatan FPI yang meresahkan masyarakat.
Sementara, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI, dan diminta melapor jika ada kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV