> >

Wisatawan Wajib Tes Rapid Antigen, RK: Jika Tetap Ingin Berlibur Pastikan Anda Tidak Membawa Virus

Sapa indonesia | 26 Desember 2020, 00:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah ada aturan ketat protokol kesehatan, tapi apakah mampu mendisiplinkan semua pihak?

Kita membahasnya bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dan Guru Besar Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.

Setelah sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mewajibkan masyarakat yang akan berkunjung ke kawasan puncak untuk menunjukkan hasil negatif tes usap antigen.

Aturan ini berlaku pada masa libur natal dan tahun baru 24 - 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021.

Baca Juga: Taat Protokol Kesehatan di Libur Natal dan Tahun Baru

Bagi anda yang berminat berlibur di Puncak, Bogor, Jawa Barat, siap-siap ada razia protokol kesehatan serta pengecekan surat hasil negatif tes usap antigen Covid-19 secara acak di sembilan titik.

Masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang tak bisa menunjukkan surat hasil tes antigen bisa diminta putar balik atau menjalani tes di tempat secara gratis. 

Jauh sebelumnya, Kapolda Jawa Barat  juga sudah meninjau kesiapan pengamanan dan fasilitas di pos terpadu Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam pengamanan libur panjang perayaan natal dan tahun baru, Polda Jawa Barat menyiapkan 8.600 personel.

Polda Jawa Barat memfokuskan pengamann di titik 3 jalur tol yakni Cipali, Purbaleunyi dan Jagorawi.

Selain itu pengamanan akan difokuskan di jalur reguler puncak dan lembang, serta lokasi-lokasi wisata.

Kapolda Jawa Barat mengimbau ada seluruh masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan, saat melakukan perjalanan libur natal dan tahun baru. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU