Kuasa Hukum: Habib Rizieq Menerima, Tapi Kasus Tewasnya Anggota FPI Harus Diusut Tuntas
Hukum | 24 Desember 2020, 14:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan.
Kali ini untuk kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Terkait penetapan tersangka pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan Rizieq siap menghadapi secara hukum kasusnya.
"Terkait penetapan Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silakan saja, kalau perlu tiap daerah melaporkan terkait beliau, beliau tidak masalah, lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya, akan dihadapi," ujar Aziz.
Namun menurut Azis Yanuar, Rizieq meminta agar pengusutan kasus penembakan enam anggota FPI oleh polisi dapat diungkap dan diproses secara tuntas.
Rizieq menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV