> >

Catat! Jelang Natal dan Tahun Baru, Mall di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB

Update | 24 Desember 2020, 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terhitung sejak 24 - 27 Desember seluruh pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta harus tutup lebih cepat yakni pukul 19.00 WIB.

Peraturan ini pun telah tertuang di instruksi gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendali kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 yang telah ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan paling lama sampai pukul 21.00 WIB.

Khusus pada tanggal 24 - 27 Desember dan 31 Desember - 3 Januari, seluruh mall di DKI harus tutup pada pukul 19.00 WIB.

Jumlah pengunjung juga dibatasi yakni 50 persen dari total kapasitas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau pada masyarakat agar mematuhi instruksi tersebut.

Hal ini berkaca dari tiga waktu libur panjang lalu yang berakibat meningkatnya kasus Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut telah ada maklumat kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan libur natal dan tahun baru. 

Isi maklumat yakni polisi akan menindak tegas jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan selama libur natal tahun baru.

Suara yang sama juga disampaikan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman yang menyatakan pihaknya akan mengambil sikap tegas bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru.

Pandemi Covid-19 belum berakhir.

Persentase peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menunjukan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.  

Masyarakat diharapkan dapat membuat hiburan alternatif di rumah selama libur natal dan tahun baru.  

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU