Melibatkan Orang yang Sama, Kasus Kerumunan Rizieq Diambil Alih Bareskrim Polri
Update | 22 Desember 2020, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Jumat (18/12) lalu, dua kaus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Jawa Barat diambil alih Badan Reserse Kriminal Polri.
Dua kasus ini melibatkan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab yang kini jadi tersangka untuk kasus di Petamburan, Jakarta.
Alasannya karena untuk mempermudah dan mengefektifkan penyidikan, mengingat ketiga kasus kerumunan itu banyak melibatkan orang yang sama.
Satu lagi kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan yang diambil alih Bareskrim adalah peringatan Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani di Tangerang, Banten.
Sebelum dua kasus yang melibatkan Rizieq Shihab, Kabareskrim Listyo sudah mengambil alih kasus penembakan enak anggota FPI oleh Polisi di Tol Jakarta - Cikampek.
Kasus penembakan ini juga berawal dari kasus kerumunan di Petamburan.
Selain itu, Polisi di Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kerumunan aksi 1812 pada 18 Desember lalu.
Dalam waktu dekat, sejumlah pihak penyelenggara aksi 1812 bakal diperiksa sebagai saksi.
Pihak FPI mengatakan akan bersikap kooperatif jika ada pimpinan dan anggota FPI yang diperiksa untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus kerumunan 1812.
Kerumunan di saat pandemi covid-19 sudah menjadi larangan karena merupakan pelanggaran protokol kesehatan.
Ada sanksi berupa denda dan pidana penjara bagi pelanggarnya.
Pidana ditetapkan karena protokol wajib ditaati, supaya bisa mencegah meluasnya penyebaran covid-19 di Indonesia.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV