Catat! Keluar-Masuk Jakarta Kini Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Update corona | 18 Desember 2020, 14:56 WIBKOMPAS.TV - Mulai hari ini (18/12/2020) warga yang keluar-masuk DKI Jakarta, wajib menyertakan hasil negatif tes cepat antigen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12).
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
Di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sejumlah calon penumpang mengikuti tes cepat antigen di posko khusus, Jumat pagi (18/12/2020)
Antrean calon penumpang yang akan mengikuti tes cepat antigen terlihat di sekitar pintu kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta terpantau padat.
Selain tes cepat antigen, calon penumpang juga dapat mengikuti tes corona dengan metode PCR test.
Layanan tes covid-19 bagi calon penumpang di Terminal 3 berlangsung selama 24 jam.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV