> >

Razia PSBB Transisi, Satpol PP Segel Restoran Gelar Pesta Pernikahan di Kelapa Gading Jakarta

Sosial | 13 Desember 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi tempat usaha disegel petugas gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI di Kota Depok, Minggu (17/5/2020) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara harus ditutup dan tidak beroperasi atau tak berjualan.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan dan Tak Memiliki Izin, 2 Resepsi Pernikahan DIbubarkan oleh Satpol PP

Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegelnya lantaran restoran itu melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffin usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam. 

Menurut Ariffin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang. 

"Kami lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp 50 juta," tutur Arifin, menegaskan.

Arifin menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Satpol PP Amankan Lima Pasangan Bukan Suami Istri DI Penginapan Dan Hotel

Saat razia dilakukan, tampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta. 

Petugas gabungan bahkan melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU