> >

Polisi Serahkan Surat Penangkapan Rizieq Shihab

Update | 12 Desember 2020, 17:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan Rizieq untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Dari video amatir, Rizieq terlihat ditemani oleh tim kuasa hukum dari FPI.

Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Untuk pertama kalinya, Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Polisi: Bukan Pemanggilan, Rizieq Itu Takut Ditangkap sehingga Datang ke Polda Metro

Penyidik Polda Metro Jaya langsung menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

Surat ini dikeluarkan karena Rizieq mangkir dua kali dalam pemanggilan sebagai saksi.

Sehingga surat ketiga bukan lagi pemanggilan tetapi penangkapan kepada Rizieq Shihab.

Sesaat tiba di Mapolda Metro Jaya, Rizieq langsung menjalani tes usap atau swab antigen sebagai protokol kesehatan dalam pemeriksaan penyidik.

Hasilnya Rizieq Shihab dinyatakan negatif Covid-19 dan bisa langsung diperiksa oleh penyidik.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU