> >

Dirjen Imigrasi Terima Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Update | 11 Desember 2020, 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan telah menerima pengajuan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

"Saat ini kami telah menerima surat permintaan pencegahan atas nama HRS CS, ada lima orang lainnya, jadi totalnya ada 6 orang," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang.

Baca Juga: Tak Ada Surat Panggilan Lagi, Polisi Akan Tangkap Rizieq Shihab

Surat diterima sejak 8 Desember lalu.

Dengan adanya surat pencekalan ini, Rizieq Shihab dan tersangka lain tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Ketika kita sudah terima surat permintaan pencegahan, kemudian kita akan masukkan ke dalam sistim cegah tangkal yang akan terkoneksi di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi yang terkoneksi di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi yaitu tempat keluar masuknya wilayah Indonesia," lanjut Arvin.

Baca Juga: Selain Rizieq Shihab, Polda Jawa Barat Turut Panggil Saksi Ahli pada 15 Desember Mendatang

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: