> >

Kuasa Hukum: Rizieq Tidak Mangkir, Beliau Sedang Proses Pemulihan

Peristiwa | 10 Desember 2020, 18:41 WIB

KOMPAS.TV - Hari ini (10/12/2020), Polda Jawa Barat memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini sudah dalam penyidikan polisi, karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polisi menyebut Rizieq Shihab tidak dapat hadir dalam pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi. Untuk itu surat panggilan kedua akan dilayangkan polisi.

Selain Rizieq, 2 orang saksi dari FPI yang merupakan penyelenggara acara juga tidak dapat hadir, dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu. Meski begitu, keduanya telah meminta polisi mengatur ulang jadwal pemanggilan mereka.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyebut, kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kerumunan Megamendung karena masih dalam proses pemulihan.

Kuasa hukum menyatakan, Rizieq tidak mangkir dari panggilan polisi dan siap kooperatif. Hal ini ditunjukan dengan surat resmi yang dikirim Polda Jawa Barat.

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU