> >

Polemik Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bansos Corona

Hukum | 8 Desember 2020, 23:04 WIB

KOMPAS.TV - KPK menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal tentang suap yakni Pasal 12 Huruf A dan B, serta Pasal 11 UU Tipikor.

Namun, banyak yang beranggapan bahwa kasus korupsi yang dilakukan di tengah bencana atau pandemi seperti saat ini bisa dijatuhi hukuman mati jika terbukti ada kerugian negara di dalamnya.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta dua pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial corona.

Bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket makanan pokok di Kemensos senilai Rp 5.9 triliun, KPK mengungkap ada kesepakatan fee untuk sang menteri sebesar Rp 10.000 per paket bantuan.

Ditotal, nilai uang suap tersebut ditaksir mencapai angka Rp 17 miliar.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU