Perberat Hukuman Pelaku Korupsi di Tengah Pandemi!
Hukum | 7 Desember 2020, 08:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Suap bantuan sosial covid-19 di Jabodetabek menyeret Menteri Sosial Non Aktif Juliari Batubara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pernah Singgung Hukuman Mati Bagi Koruptor
Hukuman bagi pelaku tindak korupsi di tengah bencana, dinilai perlu diperberat.
Dalam program Sapa Indonesia Malam, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa pelaku dapat dijerat hukuman mati jika dilakukan saat kondisi tertentu.
Sebelumnya, KPK menahan Juliari Batubara selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada Minggu sore pasca menyerahkan diri pukul 02.00 dini hari.
Baca Juga: Aliran Dana Korupsi Bansos Covid-19, KPK: Kami Akan Periksa dari Hulu ke Hilir
Juliari ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur, sementara tersangka lainnya yaitu pejabat pembuat komitmen Kemensos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV