Terkait Ancaman Hukuman Mati pada Mensos yang Korupsi di tengah Pandemi, Ini Penjelasan Ketua KPK!
Hukum | 6 Desember 2020, 14:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, menyerahkan diri ke KPK.
Dari operasi tangkap tangan ini, kpk menyita barang bukti uang senilai 14,5 miliar rupiah.
Dengan berjalan kaki serta mengenakan masker dan topi, Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara mendatangi gedung komisi pemberantasan korupsi, sekitar pukul tiga, Minggu dini hari.
Kedatangan Juliari yang secara tiba-tiba dengan berjalan kaki, diduga kuat adalah menyerahkan diri, seusai KPK menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus suap dana bansos Covid-19.
Sebelum menteri sosial menyerahkan diri ke KPK, Ketua KPK Firli Bahuri telah menggelar konferensi pers terkait dengan OTT pejabat Kemensos.
Ketua kpk menjelaskan kronologi tangkap tangan, pejabat Kemensos.
KPK juga menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Barang bukti yang diperlihatkan adalah uang senilai 14,5 miliar rupiah, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, Dollar Amerika Serikat, dan Dollar Singapura.
Seluruh uang ini dimasukkan ke dalam 7 buah koper berukuran, besar dan sedang, tas ransel, serta amplop.
Saat ditanya apakah para tersangka bisa dijerat dengan pidana hukuman mati, karena korupsi di masa pandemi, Ketua KPK pun menjawab tentang adanya ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, pada Sabtu sore, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mendatangi gedung kantor kementerian sosial.
Kedatangan Penyidik KPK ke Gedung Kemensos untuk melakukan penggeledahan, sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV