Tindak Pidana yang Menjerat Rombongan Menteri KKP Edhy Prabowo Menurut Pengamat
Berita kompas tv | 25 November 2020, 22:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Asep Iwan Irawan ada beberapa tindak pidana yang akan menjerat 17 orang yang ditangkap oleh KPK termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Yang pertama korupsi, yang kedua suap, tipikor, tindak pidana pencucian uang, Karena kalau di luar itu bukan kewenangan KPK," kata Asep, Rabu (25/11/2020).
Asep juga mempertanyakan terkait sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Baca Juga: Pengamat: Oknum Ekspor Benih Lobster adalah Pemain-pemain Lama
"Itu kan PNPBnya belum dibuat, itu kan aneh, jualan kok negara nggak dapet pajak," lanjutnya.
KPK, menurut Asep, sudah memiliki banyak bukti permulaan yang cukup sebelum menangkap 17 orang ini.
Asep juga mengatakan ada persekongkolan yang dilakukan oleh 17 orang tersebut.
Lebih lengkap simak dialog bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Asep Iwan Irawan dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Komisi IV DPR: Ekspor Benih Lobster Cermin Kemiskinan, Negara Kompetitor Diuntungkan
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV