Saksi Ahli: Kasus Miryam Masuk dalam Tindak Pidana Korupsi
Berita kompas tv | 11 September 2017, 21:15 WIBSidang kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali dilanjutkan di pengadilan tipikor. Ahli hukum pidana, Nur Aziz Said, dihadirkan dalam sidang. Ahli berpendapat pencabutan keterangan Miryam dalam berita acara pemeriksaan atau BAP secara kualitas masuk dalam kategori memberikan keterangan palsu terkait tindak pidana korupsi.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV