> >

Bunuh Istri, Praka Martin Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara dan Pemecatan!

Kriminal | 25 November 2020, 08:50 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi Satu Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Praka Marten Pria Dinata Chandra, yang sebelumnya bertugas di Komando Resort Militer 023, Kawal Samudera.

Bersama dengan kekasihnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan dipecat dari dinas militer.

Vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan dengan tuntutan oditur yakni hukuman mati.

Atas pertimbangan majelis hakim berdasarkan hal meringankan hukuman, terdakwa mengaku bersalah dan terdakwa masih memiliki anak berusia tujuh tahun.

Atas putusan ini, Oditur militer, menyatakan akan pikir-pikir.

April 2020 lalu, terdakwa Praka Marten Pria Dinata Chandra, melakukan pembunuhan berencana kepada istrinya.

Dalam pembunuhan itu, terdakwa dibantu kekasihnya. Sebelum membuang jenazah istrinya, terdakwa memutilasi tubuh sang istri untuk menghilangkan jejak.

Pembunuhan terungkap setelah adanya laporan penemuan tulang belulang dan tengkorak pada Mei lalu, di Jalan Terminal Baru, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Dari hasil identifikasi diketahui korban adalah Ayu Lestari, istri dari Praka Marten.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU