> >

Tanggapan PKS Terkait Sanksi Pencopotan Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan

Sapa indonesia | 19 November 2020, 23:50 WIB

KOMPAS.TV - Kerumunan dalam sejumlah kegiatan Rizieq Shihab berbuntut panjang. 

Presiden Jokowi meradang dan meminta menteri dalam negeri menindak tegas kepala daerah yang membiarkan terjadinya kerumunan. 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah agar proaktif menerapkan protokol kesehatan. 

Bahkan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Tito mengklaim sudah menegur 83 kepala daerah yang membiarkan terjadinya kerumunan massa. 

Tak cuma itu, Tito bahkan mengancam memberhentikan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dan Undang-Undang.

Dalam kasus kerumunan massa FPI di Bandara Soekarno Hatta, Petamburan dan Bogor, polisi telah memanggil sejumlah pihak. 

Diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan akan memanggil pula Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penegakan aturan protokol kesehatan bagi kepala daerah berikut sanksi yang menyertainya.

Menurut Dasco, instruksi protokol kesehatan yang dikeluarkan Mendagri bertujuan baik demi mencegah penyebaran covid-19.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadi salah satu kepala daerah yang akan dimintai keterangan pihak kepolisian, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, yang marak massa.

Ridwan Kamil, menyatakan siap hadir memenuhi panggilan kepolisian pada Jumat pagi (20/11/2020). RK juga menyatakan sistem kewenangan teknis pemerintahan di Jawa Barat berbeda dengan DKI.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga diminta klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait, dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Anies diperiksa hampir 10 jam, pada 17 November lalu. 

Disamping itu, Juru Bicara DPP PKS, Pipin Sopiyan menyebutkan jika instruksi Mendagri ini terlalu mendadak dan terkesan berlebihan. 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU