Upaya Pemerintah dalam Mencegah Maraknya Peredaran Video Syur
Sapa indonesia | 15 November 2020, 00:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial dihebohkan oleh beredarnya video asusila mirip artis.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan telah menaikkan kasus video syur mirip artis ke tahap penyidikan
Hasilnya, Polisi telah menangkap 2 pelaku penyebar video asusila mirip artis. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat dengan undang undang tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Untuk mencegah maraknya penyebaran video asusila di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir lebih dari 1 juta konten pornografi di internet, selama periode Januari hingga September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan 2 tersangka adalah yang menyebarkan dengan masif video mirip artis. Tersangka menyebarkan video dengan tujuan menambah pengikut di media sosial.
Polisi tidak berhenti pada 2 tersangka, karena masih dicari penyebar lain video asusila itu. Pekan depan, polisi juga akan memanggil ahli teknologi informasi dan saksi yang diduga mirip dalam video itu.
Sejumlah pihak pun melaporkan kasus ini, salah satunya sekelompok advokat.
Mereka meminta polisi tidak hanya menangkap penyebar video berkonten asusila tersebut. Namun juga meminta polisi mengungkap sosok di dalam video.
Pakar Informatika, Roy Suryo dalam program Sapa Malam Kompas TV juga mendukung polisi mengungkap sosok pembuat dan pengedar video syur tersebut.
Roy memastikan, jika sosok dalam video tersebut asli dan bukan rekayasa.
Saat ini polisi memang sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada rabu lalu (11/11/2020).
Dari gelar perkara polisi juga memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV