> >

Penjelasan Winda Lunardi Terkait Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Sebesar Rp 20 M

Sapa indonesia | 9 November 2020, 21:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembobolan rekening nasabah, menimpa Atlet Esports Winda Lunardi alias Winda Earl, sebagai korbannya. 

Winda dan ibunya, Floleta, kehilangan uang senilai lebih dari 22 miliar rupiah.

Winda mengaku, tertipu oleh kepala Maybank Cabang Cipulir, berinisial A, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun direspons Otoritas Jasa Keuangan, OJK. OJK mengutarakan, kasus ini adalah tindak kriminal oknum bank. 

OJK  pun sudah membahas peningkatan keamanan rekening nasabah dengan Maybank, termasuk pengawasan terhadap kinerja para pegawainya.

Kasus ini terungkap ke publik, saat Winda dan pengacaranya meminta perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sejak Mei lalu.

Winda melaporkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, karena melihat tidak ada itikad baik dari Maybank Cabang Cipulir. 

Sebagai korban, Winda dan ibunya tetap berharap, uang yang sudah ditabungnya selama 5 tahun bisa kembali.  

Namun, dalam konferensi persnya hari ini, Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebut, kasus yang menimpa Winda Earl bukan seperti kasus pembobolan biasa yang hanya melibatkan satu oknum.

Hotman Paris menyebut, ada dugaan sejumlah pihak lain yang terlibat. 

Hotman pun menyebut ada sejumlah kejanggalan atas raibnya uang tabungan tersebut.

Dalam kasus ini, selain menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka, kini polisi juga sudah menyita sejumlah aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan.
 
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU