Berkas Lengkap, Maria Lumowa Tersangka Pembobol BNI Senilai Rp 1,7 Triliun akan Segera Disidang
Berita kompas tv | 6 November 2020, 21:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap dua digelar setelah berkas Maria dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan menggunakan pakaian tahanan, tersangka kasus pembobolan bank BNI Maria Pauline Lumowa dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara Maria telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga dilakukan proses pelimpahan tahap 2 berikut barang buktinya.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kini langkah utama bukan saja kelihaian, aparat kepolisian untuk melanjutkan penyidikan tapi juga tak kalah penting mengembalikan kerugian negara tersebut.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV