2 Jenderal Polisi Didakwa Terima Suap Djoko Tjandra Miliaran Rupiah
Berita kompas tv | 3 November 2020, 23:06 WIBKOMPAS.TV - Setidaknya Djoko Tjandra terbelit oleh dua kasus pasca pelariannya berakhir pada Agustus 2020. Selain soal surat jalan palsu, Djoko Tjandra juga didakwa pada kasus namanya yang hilang di Red Notice Interpol.
Keempat terdakwa kasus hilangnya nama Djoko Tjandra di Red Notice Interpol diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka adalah dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prastijo Utomo, serta pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.
Suap sebesar USD 400.000 atau sekitar Rp 6 miliar untuk Napoleon dan USD 150.000 atau sekitar Rp 2.2 miliar untuk Prasetijo, yang mana tujuannya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Red Notice Interpol.
Nama Djoko Tjandra hilang supaya bisa masuk kembali ke Indonesia untuk mengurus pengajuan kembali kasus hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan majelis hakim dengan mendengarkan keberatan dari para terdakwa.Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV