KSP Sebut Surat Edaran Menaker Terkait Upah Minimum 2021 Bersifat Imbauan, Ini Tanggapan DPR
Sapa indonesia | 30 Oktober 2020, 23:21 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum tahun 2021, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten kota.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang penetapan Upah Minimum tahun 202 pada masa pandemi covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, meski pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, semua keputusan ada di tangan masing-masing Gubernur.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak setuju dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikan Upah Minimum 2021. KSPI menilai keputusan ini justru akan berdampak pada kemerosotan daya beli masyarakat.
Presiden KSPI Said Iqbal, menilai salah satu upaya untuk meningkat ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid 19 adalah dengan menjaga daya beli masyarakat sehingga seharusnya pemerintah menaikkan Upah Minimum sebesar 8% agar dapat menjaga daya beli masyarakat.
Said menyebut, jika UMP tidak dinaikkan maka buruh akan melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah, sekaligus menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Sementara kalangan pengusaha menilai besaran kenaikan upah harus dikembalikan lagi ke kondisi perusahaan masing-masing
Apa solusi yang harus diambil agar pengusaha dan pekerja sama-sama diuntungkan dalam kondisi perekonomian yang terdampak covid-19 saat ini?.
Simak dialog bersama Anggota Komisi XI DPR, Saleh Partaonan Daulay, Presiden KSPI Said Iqbal dan Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Edy Priyono.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV