> >

Tolak Keputusan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Penjelasan Serikat Pekerja

Sapa indonesia | 31 Oktober 2020, 00:41 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum tahun 2021, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten kota.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021, pada masa pandemi covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, meski pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, semua keputusan  ada di tangan masing-masing Gubernur.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak setuju dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikan Upah Minimum 2021. KSPI menilai keputusan ini justru akan berdampak pada kemerosotan daya beli masyarakat. 

Presiden KSPI Said Iqbal, menilai salah satu upaya untuk meningkat ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid 19 adalah dengan menjaga daya beli masyarakat sehingga seharusnya pemerintah menaikkan Upah Minimum sebesar 8% agar dapat menjaga daya beli masyarakat. 

Said menyebut, jika UMP tidak dinaikkan maka buruh akan melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah sekaligus menolak Omnibus Law Cipta Kerja. 

Sementara kalangan pengusaha menilai besaran kenaikan upah harus dikembalikan lagi ke kondisi perusahaan masing-masing.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: