> >

Pemerintah: Tidak Ada Kenaikan Upah Pekerja di Tahun 2021

Berita kompas tv | 29 Oktober 2020, 22:36 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan upah minimum tahun 2021 tidak naik. Namun, tetap membantu pekerja dengan memberi bantuan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menilai bahwa saat ekonomi merosot, semestinya pemerintah menaikkan konsumsi dengan cara menaikkan pendapatan pekerja.

Alasan pandemi corona. Ini yang dipakai pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum pada tahun 2021.

Pengusaha diberi kelonggaran dengan tidak menaikkan upah pekerja agar bisa menggenjot lagi ekonomi Indonesia dan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK di tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan meski tidak mendapat kenaikan dari perusahaan, pemerintah berupaya membantu pekerja dengan memberikan bantuan, termasuk bantuan sosial.

Sementara menurut Presiden KSPI Said Iqbal, mestinya saat ekonomi merosot, pemerintah menaikkan konsumsi masyarakat yang salah satunya dengan menaikkan pendapatan pekerja.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU