Tersangka Pembakaran Perempuan dalam Mobil Dipastikan Tidak Alami Gangguan Jiwa
Berita kompas tv | 28 Oktober 2020, 10:51 WIBSUKOHARJO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, memeriksa kejiwaan tersangka kasus pembakaran perempuan di dalam mobil.
Pemeriksaan kejiwaan tersangka EP, dilakukan tertutup di RSUD Insinyur Sukarno, Sukoharjo, Jawa Tengah.
EP menggunakan kursi roda, karena kakinya terbakar, saat membakar korban di dalam mobil.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka dalam kondisi tidak ada indikasi gangguan kejiwaan.
Selasa pagi, polisi melanjutkan prarekonstruksi, kasus pembunuhan perempuan di dalam mobil.
Ada tujuh adegan yang diperagakan tersangka, di pekarangan warga, di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Prarekonstruksi ini, untuk melengkapi BAP, sebelum dilakukan rekonstruksi secara menyeluruh, bersama kejaksaan.
Sebelumnya, Yulia, seorang perempuan berusia 42 tahun, ditemukan meninggal dunia dalam mobil yang terbakar di Desa Sugihan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mobil milik korban terbakar di depan halaman toko material di desa itu.
Polisi langsung menangkap Eko Prasetyo, tersangka pembunuh yang memiliki keterkaitan dengan korban.
Pelaku diketahui memiliki utang ratusan juta rupiah kepada Yulia, yang juga merupakan investor peternakan ayam miliknya.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV