HET Beras Tetap Berlaku 1 September 2017
Berita kompas tv | 31 Agustus 2017, 12:00 WIBPemerintah memastikan aturan harga eceran tertinggi untuk beras akan berlaku mulai Jumat satu September besok. Penerapan aturan ini akan berlaku di pasar tradisional dan ritel modern. Harga eceran tertinggi untuk beras sudah ketuk palu. Beras medium hanya bisa dijual maksimal 9.450 rupiah per kilogram di Jawa, Bali, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan beras premium hanya bisa dijual dengan kemasan yang mencantumkan kualitas dan harga beras. Harga beras premium dibatasi paling tinggi 12. 800 rupiah per kilogram di Jawa. Menteri perdagangan enggartiasto lukita menegaskan, pemerintah menyiapkan sanksi bagi pedagang yang melanggar ketentuan harga ini.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV