> >

Buruh Minta Agar Tetap Ada Kenaikan UMR 2021

Berita kompas tv | 27 Oktober 2020, 14:14 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPASTV – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum pada tahun 2021.

Penolakan ini disampaikan lewat aksi buruh yang turun kejalan, bersamaan dengan penolakan disahkannya UU Cipta kerja oleh DPR.

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (27/10/2020).

Ia pun tak memungkiri, seluruh perusahaan tengah mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Meski demikian, Presiden KSPI ini berpendapat lain,  kenaikan UMR justru akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, lantaran daya beli masyarakat menjadi tinggi.

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan UMR Tahun 2021
 

Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar demo aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan  ( Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021, baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP), maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Pengumuman ini disampaikan lewat Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Kebijakan ini diambil demi menyelamatkan perusahaan dari potensi kebangkrutan.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU