Kasus Ujaran Kebencian terhadap NU, Polisi Tangkap Gus Nur dan Periksa 3 Orang
Berita kompas tv | 27 Oktober 2020, 12:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca-menahan Sugi Nur, tersangka ujaran kebencian terhadap NU, polisi menyatakan kini telah memeriksa 3 orang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menyebut tiga orang itu yaitu dua saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana, dan tersangka sendiri.
Baca Juga: Polisi Kini Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Penghinaan NU oleh Sugi Nur
Sugi Nur telah ditahan di rutan bareskrimpolri selama du puluh hari ke depan, untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca Juga: Sugi Nur Alias Gus Nur Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember, Jawa Timur, mengapresiasi penangkapan Sugi Nur dan menyerahkan seluruh proses hukum sugi nur raharja kepada polisi.
Baca Juga: Pengacara Jelaskan Kronologi Penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Ia juga mengimbau warga Nahdlatul Ulama untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Ansor dan Banser Siap Kawal Kasus Hingga Selesai
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV